AD /ART Trah Sanpaidi Cilacap
Bahwa pada hakekatnya
kita menyadari, manusia itu adalah makhluk sosial, makhluk yang dalam mencapai
tujuan hidupnya sangat memerlukan bantuan pihak lain.
sebagai
pengejawantahan kegiatan di atas, manusia perlu berinteraksi satu dengan yang
lain, dalam bentuk perorangan maupun kelompok, di mana kelompok tersebut dapat
berupa perkumpulan, kerukunan, yayasan maupun lembaga dan lain sebagainya.
Dan berkat rahmat
Tuhan Yang Maha Esa dengan dijiwai niat yang luhur, perlu dibentuk
wadah/organisasi sosial bagi seluruh putro wayah Trah Sanpaidi dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sebagai
berikut :
BAB I
Nama, Tempat dan Waktu
Pasal 1
Organisasi/wadah ini
bernama “ TRAH SANPAIDI CILACAP “
Pasal 2
“ TSC “ bertempat dan
berkedudukan untuk sementara ini di Jalan Raya Sampang –Rawalo dan JL
Raya Kresek No.81 Rt 006/08 KeL Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat .11750
Telp 021.54371968 /081399939454 dapat
berpindah tempat sesuai dengan hasil musyawarah anggota.
Pasal 3
TSC didirikan pada
tanggal 27 September 2015 di Bukit Sawangan Indah Parung depok.
BAB II
Azas dan Tujuan
Pasal 4
TSC berazaskan kekeluargaan serta berdasarkan
Pancasila dan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Pasal 5
1. 1. TSC bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat
Trah SANPAIDI dan amanahnya :
NGER PUTRA WAYAH KU KABEH , NEK ONO WEKTU
UNGGAH EN SERAT
KEKANCINGAN KALUARGAMU
SOPO NGERTI ONO WOLAK
WALIKE JAMAN
BAKAL KANGGO MANEH
SERAT KEKANCING IKI
2. TSC berusaha untuk mencapai tujuannya dengan :
- Menghimpun semua putro wayah
beserta para kerabat
- Menggalang dan meningkatkan
rasa persatuan/kesatuan antar sesama anggota dengan jalan mengadakan
pertemuan-pertemuan ataupun silaturahmi, sehingga terwujud suasana guyup
dan rukun
- Melakukan kegiatan-kegiatan
yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan terutama dalam rangka
peningkatan kesejahteraan anggota
Keanggotaan Anggota, Kewajiban dan Hak
Pasal 6
Anggota
TSC adalah seluruh putro wayah SANPAIDI
dimanapun berada
Pasal 7
Anggota
TSC berkewajiban :
- Saling menghargai sesama
anggota dengan tidak memandang pangkat, jabatan maupun kodisi sosial
ekonomi seseorang
- Membayar iuran bulanan/tahunan
dan lain-lain sesuai ketentuan yang telah disepakati anggota
Pasal 8
Anggota
TSC berhak :
- Menyampaikan saran/pendapat
demi keberhasilan/kelangsungan kerukunan dalam mencapai tujuan termasuk
penyempurnaan organisasi TSC
- Menerima bantuan finansial
sesuai kemampuan kerukunan (setelah disetujui oleh Penasehat/Pinisepuh dan
Pengurus) apabila ada sesuatu yang di pandang perlu bantuan
BAB IV
Kepengurusan
Pengurus, Kewajiban dan Masa Bakti
Pasal 9
- TSC dipimpin oleh Pengurus yang
susunan personelnya ditentukan oleh musyawarah anggota.
- Pengurus TSC dipilih oleh dan
dari para anggota
- Pengurus TSC tidak menerima
honorarium
Pasal 10
Kewajiban
Pengurus TSC :
- Mengelola organisasi dengan
baik, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab
- Memenuhi/melayani kepentingan
anggota TSC sesuai AD/ART
Pasal 11
- Masa bakti pengurus berlaku 3 (tiga)
tahun dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya (maksimal satu
periode masa bakti)
- Pengurus dapat mengundurkan
diri dari kepengurusannya jika disetujui anggota
BAB V
Keuangan
Pasal 12
1.
Sumber Keuangan kerukunan diperoleh dari :
- Iuran bulanan/tahunan anggota
- Sumbangan yang tidak
mengikat/sukarela
- Usaha-usaha dan
pendapatan-pendapatan yang halal/sah
2.
Penggunaan uang TSC harus sesuai dengan
ketentuan AD/ART atau hasil musyawarah anggota
BAB VI
Musyawarah Anggota
Pasal 13
- Hasil musyawarah anggota
merupakan keputusan tertinggi
- Tiap 1 (satu) tahun sekali
diadakan pertemuan untuk memberi kesempatan kepada pengurus guna
menyampaikan hasil evaluasi serta pertanggung jawaban atas pengelolaan kerukunan
selama 1 (satu) tahun kepengurusannya
- Tiap 1 (satu) tahun sekali
diadakan musyawarah besar seluruh anggota menerima laporan
pertanggungjawaban pengurus secara menyeluruh sekaligus pengurus baru.
BAB VII
Pembubaran
Pasal 14
Pembubaran
organisasi hanya dapat dilakukan oleh musyawarah anggota
BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
Pasal 15
Anggaran
Dasar hanya bisa diubah oleh musyawarah anggota
Pasal 16
Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di : Parung Bogor
Tanggal
: 27 September 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar