AD / ART TSC

AD /ART  Trah Sanpaidi Cilacap

Bahwa pada hakekatnya kita menyadari, manusia itu adalah makhluk sosial, makhluk yang dalam mencapai tujuan hidupnya sangat memerlukan bantuan pihak lain.
sebagai pengejawantahan kegiatan di atas, manusia perlu berinteraksi satu dengan yang lain, dalam bentuk perorangan maupun kelompok, di mana kelompok tersebut dapat berupa perkumpulan, kerukunan, yayasan maupun lembaga dan lain sebagainya.
Dan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dengan dijiwai niat yang luhur, perlu dibentuk wadah/organisasi sosial bagi seluruh putro wayah Trah Sanpaidi dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
Nama, Tempat dan Waktu
Pasal 1
Organisasi/wadah ini bernama “ TRAH  SANPAIDI CILACAP “
Pasal 2
“ TSC “ bertempat dan berkedudukan untuk sementara ini di Jalan Raya Sampang –Rawalo  dan  JL Raya Kresek No.81 Rt 006/08 KeL Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat .11750 Telp 021.54371968 /081399939454  dapat berpindah tempat sesuai dengan hasil musyawarah anggota.
Pasal 3
TSC didirikan pada tanggal 27 September 2015 di Bukit Sawangan Indah Parung  depok.
BAB II
Azas dan Tujuan
Pasal 4
TSC  berazaskan kekeluargaan serta berdasarkan Pancasila dan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Pasal 5
1. 1. TSC  bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat Trah  SANPAIDI dan amanahnya  :
             NGER PUTRA WAYAH KU KABEH , NEK ONO WEKTU 
            UNGGAH EN SERAT KEKANCINGAN KALUARGAMU 
           SOPO NGERTI ONO WOLAK WALIKE JAMAN
           BAKAL KANGGO MANEH SERAT KEKANCING IKI
          
2. TSC  berusaha untuk mencapai tujuannya dengan :
  • Menghimpun semua putro wayah beserta para kerabat
  • Menggalang dan meningkatkan rasa persatuan/kesatuan antar sesama anggota dengan jalan mengadakan pertemuan-pertemuan ataupun silaturahmi, sehingga terwujud suasana guyup dan rukun
  • Melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan terutama dalam rangka peningkatan kesejahteraan anggota
Keanggotaan Anggota, Kewajiban dan Hak
Pasal 6
Anggota TSC  adalah seluruh putro wayah  SANPAIDI  dimanapun berada
Pasal 7
Anggota TSC  berkewajiban :
  1. Saling menghargai sesama anggota dengan tidak memandang pangkat, jabatan maupun kodisi sosial ekonomi seseorang
  2. Membayar iuran bulanan/tahunan dan lain-lain sesuai ketentuan yang telah disepakati anggota
Pasal 8
Anggota TSC  berhak :
  1. Menyampaikan saran/pendapat demi keberhasilan/kelangsungan kerukunan dalam mencapai tujuan termasuk penyempurnaan organisasi TSC
  2. Menerima bantuan finansial sesuai kemampuan kerukunan (setelah disetujui oleh Penasehat/Pinisepuh dan Pengurus) apabila ada sesuatu yang di pandang perlu bantuan
BAB IV
Kepengurusan
Pengurus, Kewajiban dan Masa Bakti
Pasal 9
  1. TSC dipimpin oleh Pengurus yang susunan personelnya ditentukan oleh musyawarah anggota.
  2. Pengurus TSC dipilih oleh dan dari para anggota
  3. Pengurus TSC tidak menerima honorarium
Pasal 10
Kewajiban Pengurus TSC :
  1. Mengelola organisasi dengan baik, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab
  2. Memenuhi/melayani kepentingan anggota TSC  sesuai AD/ART
Pasal 11
  1. Masa bakti pengurus berlaku 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya (maksimal satu periode masa bakti)
  2. Pengurus dapat mengundurkan diri dari kepengurusannya jika disetujui anggota
BAB V
Keuangan
Pasal 12
1. Sumber Keuangan kerukunan diperoleh dari :
  • Iuran bulanan/tahunan anggota
  • Sumbangan yang tidak mengikat/sukarela
  • Usaha-usaha dan pendapatan-pendapatan yang halal/sah
2. Penggunaan uang TSC  harus sesuai dengan ketentuan AD/ART atau hasil musyawarah anggota
BAB VI
Musyawarah Anggota
Pasal 13
  1. Hasil musyawarah anggota merupakan keputusan tertinggi
  2. Tiap 1 (satu) tahun sekali diadakan pertemuan untuk memberi kesempatan kepada pengurus guna menyampaikan hasil evaluasi serta pertanggung jawaban atas pengelolaan kerukunan selama 1 (satu) tahun kepengurusannya
  3. Tiap 1 (satu) tahun sekali diadakan musyawarah besar seluruh anggota menerima laporan pertanggungjawaban pengurus secara menyeluruh sekaligus pengurus baru.
BAB VII
Pembubaran
Pasal 14
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh musyawarah anggota
BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
Pasal 15
Anggaran Dasar hanya bisa diubah oleh musyawarah anggota
Pasal 16
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Parung  Bogor


Tanggal : 27 September 2015 

Tidak ada komentar: